MAWARIS

--- Ahli Waris ---
Ahli waris adalah orang-orang yang bisa memperoleh warisan dari seseorang yang meninggal dunia. Ahli waris dapat dilihat dari dua segi: Pertama, dari jenis kelamin, yaitu terdiri dari ahli waris laki-laki dan perempuan. Kedua, dari segi haknya atas warisan, yaitu terdiri dari dzawil furudh dan ashabah.

- Ahli Waris Laki-laki, terdiri dari:
1) Bapak; 2) Kakek (ayahnya Bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki; 3) Anak laki-laki; 4) Cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki; 5) Saudara laki-laki kandung; 6) Saudara laki-laki seayah; 7) Saudara laki-laki seibu; 8) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung; 9) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah; 10) Paman sekandung (saudara laki-laki Bapak sekandung); 11) Paman sebapak (saudara laki-laki Bapak seayah); 12) Anak laki-laki paman sekandung; 13) Anak laki-laki paman seayah; 14) Suami; 15) Laki-laki yang memerdekakan budak.
- Ahli Waris Perempuan, terdiri dari:
1) Ibu; 2) Nenek dari pihak ibu terus ke atas; 3) Nenek dari pihak Bapak (tidak terus ke atas); 4) Anak Perempuan; 5) Cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki; 6) Saudara perempuan sekandung; 7) Saudara perempuan seayah; 8) Saudara perempuan seibu;  9) Istri; 10) Perempuan yang memerdekakan hamba sahayah.

Jika diilustrasikan, maka ahli waris dari pihak laki-laki dan perempuan adalah sebagai berikut:
Catatan:
  • Jika semua ahli waris laki-laki masih hidup, maka yang berhak menerima warisan adalah 1) anak laki-laki; 2) ayah dan 3) suami
  • Jika semua ahli waris perempuan masih hidup, maka yang berhak menerima warisan adalah 1) anak perempuan, 2) anak perempuan dari anak laki-laki; 3) ibu; 4) saudara perempuan kandung; dan 5) istri.
  • Jika semua ahli waris laki-laki maupun perempuan masih hidup, maka yang mewarisi adalah: 1) anak laki-laki; 2) anak perempuan; 3) Ayah; 4) Ibu; dan 5) Suami/Istri.
---- Furudhul Muqaddarah ---
Furudh artinya bagian dan muqaddarah artinya ditentukan. Jadi, furudhul muqaddarah artinya ahli waris yang bagian-bagian besarnya ditentukan di dalam Al-Qur'an. Furudhul muqaddarah ada enam:
  • 2/3 (dua pertiga)
  • 1/2 (setengah)
  • 1/3 (sepertiga)
  • 1/4 (seperempat)
  • 1/6 (seperenam)
  • 1/8 (seperdelapan)
>> 2/3 (dua pertiga)
Ahli waris yang mendapat waris yang mendapat dua pertiga adalah:
  • 2 anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki;
  • 2 cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada ahli waris: a) anak laki-laki; b) anak perempuan; c) cucu laki-laki dari anak laki-laki; d) saudara laki-laki kandung; e) bapak; dan f) kakek dari pihak bapak.
>> 1/2 (setengah)
Ahli waris yang mendapatkan setengah adalah:
  • anak perempuan tunggal, jika tidak ada anak laki-laki;
  • cucu perempuan tunggal, apabila tidak ada ahli waris: a) anak laki-laki; b) cucu laki-laki dari anak laki-laki; dan c) anak perempuan.
  • Saudara perempuan kandung tunggal, apabila tidak ada ahli waris: a) anak laki-laki; b) anak perempuan; c) cucu laki-laki dari anak laki-laki; d) bapak; dan e) kakek dari pihak bapak.
  • Saudara perempuan sebapak tunggal, apabila tidak ada ahli waris: a) anak laki-laki; b) anak perempuan; c) cucu laki-laki dari anak laki-laki; d) cucu perempuan dari anak laki-laki; e) saudara laki-laki sekandung; f) saudara laki-laki sebapak; g) saudara perempuan sekandung; h) bapak; dan i) kakek dari pihak bapak.
  • Suami, apabila tidak ada ahli waris: a) anak laki-laki; b) anak perempuan; c) cucu laki-laki dari anak laki-laki; d) cucu perempuan dari anak laki-laki.
>> 1/3 (sepertiga)
  • Ibu apabila tidak ada ahli waris: a) anak laki-laki; b) anak perempuan; c) cucu laki-laki dari anak laki-laki; d) cucu perempuan dari anak laki-laki; e) dua orang saudara atau lebih; laki-laki maupun perempuan; sekandung, seayah ataupun seibu.
  • Dua orang saudara atau lebih; laki-laki atau perempuan, jika tidak ada ahli waris: a) anak laki-laki; b) anak perempuan; c) cucu laki-laki dari anak laki-laki; d) cucu perempuan dari anak laki-laki; e) bapak; dan f) kakek dari pihak bapak.
>> 1/4 (seperempat)
  • suami, jika ada ahli waris: a) anak laki-laki; b) anak perempuan; c) cucu laki-laki dari anak laki-laki; d) cucu perempuan dari anak laki-laki;
  • istri, jika tidak ada ahli waris: a) anak laki-laki; b) anak perempuan; c) cucu laki-laki dari anak laki-laki; d) cucu perempuan dari anak laki-laki.
>> 1/6 (seperenam)
  • Bapak, jika ada ahli waris: a) anak laki-laki; b) anak perempuan; c) cucu laki-laki dari anak laki-laki; d) cucu perempuan dari anak laki-laki.
  • Ibu, jika ada ahli waris: a) anak laki-laki; b) anak perempuan;  c) cucu laki-laki dari anak laki-laki; d) cucu perempuan dari anak laki-laki, dan e) dua saudara atau lebih; laki-laki maupun perempuan; sekandung, seibu atau seayah.
  • Nenek; dari ibu atau dari pihak ayah jika tidak ada ahli waris: a) ibu; b) bapak (khusus nenek dari pihak bapak)
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika tidak ada ahli waris: a) anak laki-laki; b) cucu laki-laki dari anak laki-laki; c) anak perempuan lebih dari satu orang.
  • Saudara perempuan sebapak; seorang atau lebih; dengan syarat bersamanya ada saudara perempuan sekandung. Itupun dengan syarat apabila tidak ada ahli waris: a) anak laki-laki; b) anak perempuan; cucu laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki), c) cucu perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan), d) saudara laki-laki sekandung, dan e) saudara laki-laki sebapak.
  • Saudara seibu tunggal; laki-laki maupun perempuan, apabila tidak ada ahli waris: a) anak laki-laki; b) anak perempuan, c) cucu laki-laki dari anak laki-laki, d) cucu perempuan dari anak laki-laki, e) bapak dan f) kakek dari pihak bapak.
>> 1/8 (seperdelapan)
  • Istri, apabila ada salah seorang ahli waris: a) anak laki-laki; b) anak perempuan; c) cucu laki-laki dari anak laki-laki dan d) cucu perempuan dari anak laki-laki.
--- Hijab ---
Hijab artinya penutup atau penghalang. Maksudnya adalah penutup atau penghalang ahli waris yang seharusnya mendapat bagian menjadi tidak memperoleh bagian atau tetap menerima warisan, tetapi jumlahnya berkurang karena ada ahli waris yang lebih dekat pertalian kekerabatannya dengan si mayat.
Hijab ada dua macam:
a. Hijab Nuqson
Hijab nuqson adalah penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris. Misalnya, istri memperoleh 1/4 bagian, kemudian jumlahnya menjadi 1/8 karena adanya anak.
b. Hijab Hirman
Hijab hirman adalah penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada ahli waris yang lebih dekat pertalian kekerabatannya dengan si mayat.

>> Ahli Waris yang Terhijab Nuqson
a. Ibu, terhijab oleh anak, cucu, dua orang saudara atau lebih;
b. Bapak, terhijab oleh anak atau cucu;
c. Suami atau istri, terhijab oleh anak atau cucu.

>> Ahli Waris yang Terhijab Hirman
a. Cucu laki-laki terhijab oleh anak laki-laki;
b. Kakek dari bapak terhijab oleh bapak;
c. Saudara laki-laki terhijab oleh: 1) anak laki-laki; 2) cucu laki-laki dari anak laki-laki; dan 3) bapak;
d. Saudara laki-laki sebapak, terhijab oleh: 1) anak laki-laki; 2) cucu laki-laki dari anak laki-laki; 3) bapak; 4) saudara laki-laki sekandung; 5) saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan;
e. Saudara laki-laki seibu, terhijab oleh: 1) anak laki-laki; 2) anak perempuan; 3) cucu laki-laki dari anak laki-laki; 4) cucu perempuan dari anak laki-laki; 5) bapak; dan 6) kakek dari pihak bapak;
f. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (keponakan), terhijab oleh: 1) anak laki-laki; 2) cucu laki-laki dari anak laki-laki; 3) bapak; 4) kakek dari pihak bapak; 5) saudara laki-laki kandung; 6) saudara laki-laki sebapak; 7) saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan.
g. 



.... bersambung! masuk kelas dulu yach!