QIYAS

Definisi Qiyas
Qiyah menurut ahli mantik adalah dua qadiyah atau lebih yang disusun dan dengannya otomatis dapat menghasilkan kesimpulan. Contoh: “Khalid putra dari Umar” dan “Umar putra dari Abu Bakar”. Contoh tersebut terdiri dari dua qadiyah. Meski ucapan (seperti pada contoh) tersebut tidak diteruskan, namun secara otomatis kita dapat membuat kesimpulan bahwa: “Khalid itu cucu dari Abu Bakar”. Contoh lainnya: “Khalid dan Umar adalah dua sekawan yang tidak dapat dipisahkan”, “Khalid hari ini datang dengan kereta api sore”, maka kesimpulan yang dapat dihasilkan adalah: “Umar hari ini datang dengan kereta api sore”.

Pembagian Qiyas
Ahli mantik membagi qiyas ke dalam dua bagian besar:
1) Qiyas Iqtirani; dan
2) Qiyah Syarthi.

Qiyas iqtirani adalah qiyas yang dapat menunjukkan kesimpulan dengan tegas dan pasti, misalnya:
  • Semesta ini berubah
  • Apa saja yang berubah pasti baru
  • Semesta ini baru (Kesimpulan)
Qiyah iqtirani ini dapat diberlakukan khusus untuk qadiyah hamliyah.

Rukun dan Mekanisme Pembuatan Qiyas
Untuk membentuk sebuah qiyas dibutuhkan rukun (perangkat-perangkat) qiyas sebagai berikut:
1) Muqadimah, yaitu beberapa qadiyah yang berkumpul dan bersatu sehingga menghasilkan kesimpulan (natijah);
2) Natijah adalah kesimpulan yang timbul akibat penggabungan beberapa qadiyah;
3) Muqadimah sugra, adalah muqadimah yang mengandung maudhu' natijah (subjek kesimpulan);
4) Muqadimah kubra adalah muqadimah yang mengadung mahmul natijah (predikat kesimpulan);
5) Al-Had Ashgar adalah sebutan untuk maudhu natijah;
6) Al-Had Akbar adalah sebutan untuk mahmul natijah;
7) Al-Had wasath adalah bagian dari yang di ulang dari juz qadiyah.

Dalam membentuk qiyas, muqadimah sugra harus masuk ke dalam muqadimah kubra, artinya bahwa muqadimah kubra harus lebih umum, menyeluruh dan mencakup materi dari muqadimah sugra.

Untuk lebih jelasnya perhatikan skema berikut:


Sebagaimana diketahui bahwa untuk menyusun muqadimah disyaratkan bahwa muqadimah kubra harus lebih menyeluruh dan dapat mencakup muqadimah kubro. Selain itu, harus juga diperhatikan bahwa muqadimah-muqadimah tersebut sudah benar, yang berimplikasi terhadap kebenaran natijah (kesimpulan). Artinya, betul salahnya kesimpulan tergantung dengan betul-salahnya kedua muqadimah tersebut.